SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi lengkap mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2022. Simak dokumen apa saja yang dibutuhkan siswa untuk proses pendaftaran beserta persyaratan bagi peserta didik SLB berikut.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Supandi menyampaikan bahwa PPDB Jabar tahap 1 dimulai pada 6 Juni 2022. Sedangkan 17 Mei 2022 adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Dedi dalam keterangannya yang dikutip Seputarlampung.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat @disdikjabar, yang diunggah pada 19 Mei 2022.
Dalam keterangan itu dijelaskan juga bahwa ada beberapa perbedaan dan perubahan pada PPDB Jabar 2022.
Pada PPDB Jabar 2022 tidak lagi menggunakan rangking rapor. Selain itu ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini guna mengakomodasi daerah-daerah yang ada di perbatasan.
Dalam proses pendaftaran, peserta wajib melampirkan beberapa dokumen yang telah ditetapkan sebagai syarat untuk mendaftar.
Berikut dokumen persyaratan penerimaan PPDB 2022 Jawa Barat yang harus disiapkan:
Umum
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/kartu peserta ujian sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tanggal 16-17 Juni)
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
- KTP
- Buku rapor (semester 1-5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua Khusus
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
- Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan
- Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi dengan kondisi tertentu penanganan Covid-19.
Adapun persyaratan PPDB bagi peserta didik SLB adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK)
2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah
3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikologi/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB.
4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan poin 3, calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan
5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana poin 4, satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/pusat layanan pada SLB.
Demikianlah dokumen yang harus disiapkan para peserta didik untuk pendaftaran PPDB Jabar 2022 beserta persyaratan bagi siswa SLB.***