SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang tahun ajaran baru, jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2022-2023 mulai dipertanyakan. Kapan PPDB 2022 dibuka?
Sebelum mengetahui kapan PPDB 2022-2023 untuk TK, SD, SMP, SMA dibuka, perlu diketahui beberapa tahapan berikut ini.
Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), PPDB 2022 digelar melalui beberapa tahapan, yakni pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman penerimaan, dan daftar ulang.
Untuk diketahui, PPDB 2022 sudah dibuka di beberapa wilayah di Indonesia. Di antaranya PPDB Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Magelang.
Kemdikbud mengharapkan pelaksanaan PPDB 2022-2023 dapat dilaksanakan denagn adil dan transparan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diresmikan pada 25 Januari 2022.
Kemdikbud juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait di dinas pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB 2022-2023 yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sama seperti tahun lalu, PPDB 2022 akan dilakukan secara online kecuali bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan.
Jika wilayah tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB akan dilaksanakan dengan mekanisme luring (offline) dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
Berikut beberapa ketentuan PPDB 2022 dari Kemdikbud:
1. Penyelenggaraan PPDB 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
2. PPDB 2022/2023 diselenggarakan secara daring atau online.
Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka bisa dengan sistem luring dengan melalui pengumpulan fotokopi dokumen syarat dan dilakukan dengan protokol kesehatan.
3. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diharap segera mempersiapkan beberapa hal berikut ini.
- Mempersiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB 2022/2023 berdasarkan Permendikbud nomor 1/2021 tentang PPDB.
- Mempersiapkan aplikasi PPDB daring.
- Melakukan integrasi data hasil PPDB ke Dapodik, berupa identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan pendidikan tujuan (penerima).a
4. Mendorong satuan pendidikan agar mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada Dapodik.
5. Verifikasi alamat pada KK paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan data kependudukan dan catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri RI.
6. Guna mengurangi potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran akibat perbedaan penafsiran regulasi PPDB, maka dinas pendidikan masing-masing bisa segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kemendikbudristek.
PPDB 2022 terbagi ke dalam beberapa tahapan, yakni dimulai dari pengumuman terbuka, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan, hingga daftar ulang.
Adapun proses seleksi PPDB 2022 dibagi ke dalam empat jalur, yakni:
1. Jalur zonasi,
2. Jalur afirmasi,
3. Jalur perpindahan orang tua/wali, dan
4. Jalur prestasi.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan tersebut, jalur afirmasi adalah bagi peserta didik disabilitas dan berasal dari keluarga tidak mampu, jalur perpindahan orang tua bagi peserta didik yang orang tuanya dipindah tugaskan, dan jalur prestasi bagi peserta didik yang berprestasi.
Setelah tahap seleksi dilakukan, maka tahap selanjutnya ialah pengumuman penerimaan kemudian ditutup dengan proses daftar ulang dan pendataan ulang yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Pendataan ulang dilakukan untuk memastikan status peserta didik lama pada sekolah yang bersangkutan. Dalam proses pendataan ulang, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya apa pun.
Lalu, kapan PPDB 2022-2023 dibuka?
Berdasarkan aturan terbaru dari Kemdikbud, pendaftaran PPDB 2022 dibuka oleh pihak sekolah berdasarkan arahan dari kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.***