Kunci Jawaban PKn Kelas 7 SMP Halaman 150 151 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

15 Februari 2022, 12:10 WIB
ilustrasi undang-undang. /Pixabay/Aymanejed

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak soal dan pembahasan PKn kelas 7 SMP/MTS yang bersumber dari Buku Tematik Kemendikbud revisi 2018.

Pada halaman 150 151 siswa diminta untuk mengerjakan Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah di buku PKn kelas 7 SMP/MTS.

Pembahasan dalam artikel ini diulas oleh Aulia Rachma Dinantika, S.Pd. Alumnus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Siswa yang Tidak Ada KIP Masih Bisa Dapat Bantuan PIP di 2022, Cek Cara Daftar dan Penerima PIP

Berikut ini kunci jawaban PKn kelas 7 SMP Halaman 150 151:

Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

1. Arti otonomi daerah: kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

2. Arti daerah otonom: daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.

Baca Juga: Menulis Daftar Makanan Hasil Teknologi Pangan, Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 3 SD MI Halaman 14 – 19

3. Arti desentralisasi: penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

4. Arti dekonsentrasi: sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.

5. Arti tugas pembantuan: Penugasan dari pemerintah kepada pemerintah daerah dan desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan melaporkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

6. Urusan pemerintah pusat: Urusan Pemerintahan Absolut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.

7. Urusan pemerintah daerah: Pembuatan KTP, membangun rumah, pembuatan rumah sakit, masalah banjir, Raperda (miras, Retribusi Pariwisata dan olahraga, reklame, retribusi parkir, retribusi hiburan dan pertunjukan, dll)

Baca Juga: SELAMAT! 10 Juta Pemilik NIK KTP Ini akan Dapat Bansos PKH Tahap 1 Februari 2022, Cek Penerima di Link Ini

8. Pemerintahan Daerah: Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Pemilihan kepala daerah: pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Keuangan daerah: Berdasarkan PP 12 tahun 2019 yang dimaksud dengan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.

Baca Juga: Apa Manfaat Teknologi Pangan terhadap Hasil Panen Kacang Kedelai? Tema 7 Kelas 3 Halaman 53 55 58

11. Peraturan daerah: salah satu produk peraturan perundang- undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota.

12. Wewenang DPRD: Tugas dan Wewenang DPRD menurut Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004, yaitu:

- Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah (Bupati/Walikota).

- Membahas dan menyetujui RAPBD dengan Kepala Daerah.

- Pelaksanaan peraturan daerah dan undang-undang lain.

- Mengusulkan pengeluaran dan kemacetan kepala daerah.

- Memilih wakil kepala daerah jika ada jabatan.

- Memberikan pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional dan pemerintah daerah.

- Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

- Melaksanakan pengawasan serta meminta laporan penyelenggaraan pemilu kada kepada KPUD yang menyelenggarakan otonomi daerah.

*) Dislaimer: Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi belajar. Untuk pertanyaan yang bersifat terbuka, siswa dapat mengembangkan jawaban yang lebih baik.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Tags

Terkini

Terpopuler