Libur Telah Usai, Ini Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Satuan Pendidikan Mulai Januari 2022

3 Januari 2022, 20:45 WIB
Pembelajaran Tatap Muka di Tahun 2022 /Abdul Rosyid/Portal Pati

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah aturan lengkap mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan bagi sekolah dan siswa, yang berlaku mulai Januari 2022.

PTM terbatas akan dimulai pada semester genap tahun ajaran 2022 bagi seluruh satuan pendidikan, mulai anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga pendidikan tinggi.

Mengingat saat ini Indonesia masih belum bebas benar dari pandemi Covid-19, maka dibuatlah kebijakan terkait pembelajaran tatap muka, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah terjadinya penyebaran viris corona.

Baca Juga: Ini Dosa bagi Mereka yang Meninggalkan Sholat Lima Waktu, Dosanya Bisa Lebih Besar dari Berzina dan Membunuh

Dalam hal ini, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama telah menerbitkan panduan terbaru untuk penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Panduan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Merangkum SKB empat Menteri tersebut, berikut prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Daftar Hak Anak dari Bacaan Konvensi Hak-Hak: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 33  

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 atau 2, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari;

- Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50-80 pesen, dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen, dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

3. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas;

- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Baca Juga: Cara Mengatasi Rasa Lelah dan Tidak Bertenaga, Waspada itu Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin B12 hingga Zat Besi

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

2. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

PTM terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah khusus berdasarkan kondisi geografis dilaksanakan secara penuh dan tidak mensyaratkan ada ketentuan vaksinasi, kecuali apabila masuk dalam PPKM level 4, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Syarat satuan Pendidikan akan Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas:

- Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19

- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol

- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Sebelum pembelajaran

  1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;
  2. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  3. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan;
  4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thennoscanner) berfungsi dengan baik; dan
  5. Melakukan pengukuran suhu tubuh warga satuan pendidikan dan menanyakan/mengamati adanya gejala umum COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa).

Selama proses pembelajaran

  1. Memastikan warga satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan di seluruh lingkungan satuan pendidikan; dan
  2. Melakukan pengamatan gejala umum sebagaimana dimaksud pada poin 5 di atas;

Setelah proses pembelajaran

  1. Melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan pada permukaan peralatan dan perlengkapan khususnya yang digunakan bersama atau secara bergantian oleh warga satuan pendidikan saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas;
  2. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  3. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan; dan
  4. Memastikan pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) berfungsi dengan baik.

Untuk aturan lebih lengkapnya Anda bisa mengeceknya melalui link berikut: KLIK DI SINI. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler