SEPUTARLAMPUNG.COM – Sebanyak 1.005 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK diprediksi akan menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 di bulan Desember.
Khusus bagi siswa yang belum menerima bantuan PIP dapat memeriksa daftar nama penerima secara berkala di pip.kemdikbud.go.id, caranya dijelaskan di bawah artikel ini.
Memasuki penghujung akhir November, dana PIP sudah dicairkan kepada 12.587.465 siswa. Sementara itu, masih terdapat 1.005 siswa yang belum menerima bantuan ini.
Berikut rinciannya, seperti dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 29 November 2021:
Dicairkan:
SD : 7.410.329
SMP : 3.493.411
SMA : 710.037
SMK : 973.688
Total : 12.587.465 siswa
PBaca Juga: CEK ATM BNI/BRI! PIP Kemdikbud Masih Cair bagi 575.042 Siswa SMA, Pasti Ditransfer jika Patuhi Kewajiban Ini
Belum cair:
SD : 834
SMP : 13
SMA : 1
SMK : 157
Total : 1.005 siswa.
Mengingat masih adanya siswa yang belum menerima bantuan, pencairan PIP diperkirakan masih akan berlanjut di bulan Desember 2021.
Program PIP diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Mengenai pertanyaan dan pengaduan seputar penyaluran PIP dapat menghubungi layanan pengaduan berikut:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
- SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan - Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Telp : (021) 5703303, 57903020
- Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id
- Lapor! lapor.go.idSMS 1708
Demikian informasi mengenai bantuan PIP 2021. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***