SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan cair untuk 73 ribu siswa SMA dan SMK di bulan November 2021.
Namun, agar bisa mendapatkan dana PIP tersebut para siswa diharuskan menaati beberapa kewajiban yang telah ditentukan. Apa sajakah? Simak terus informasi berikut.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jenis bantuan ini diselenggarakan oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sampai saat ini PIP sudah diberikan kepada lebih dari 11 juta siswa SD hingga SMA. Namun pencairan PIP masih akan dilakukan bagi 73 ribu siswa yang belum sempat menerima PIP sebelumnya.
Baca Juga: AYO SERBU Kode Redeem Genshin Impact (GI) 4 November 2021, Dapatkan Ribuan Item Mora Gratis
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 4 November 2021, secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah dicairkan kepada 11.547.959 siswa. Sementara itu, masih terdapat 73.097 siswa SMA/SMK yang belum menerima bantuan ini.
Sehubungan dengan hal itu, maka besar kemungkinan pencairan bantuan PIP masih akan dilakukan di bulan November tahun ini.
Bagi peserta didik yang belum menerima bantuan PIP ini dapat mengecek penerima PIP 2021 secara berkala dengan cara berikut. Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2021 :
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Sekadar informasi, besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kendati demikian, dana di atas akan dicabut jika siswa penerima melanggar kewajiban yang telah ditentukan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2021:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Demikian informasi mengenai kewajiban penerima PIP 2021 bagi seluruh siswa yang sudah menerima dana. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***