Mau Daftar STAN? Berikut Waktu Pelaksanaan dan Syarat Pendaftarannya

28 Januari 2021, 10:30 WIB
Paket Insentif UTBK 2021 /Screen Shoot/ltmpt.ac.id

SEPUTAR LAMPUNG - Setelah tidak membuka pendaftaran mahasiswa baru pada tahun lalu, Tahun ini, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) kembali membuka pendaftaran untuk mahasiswa baru.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) tahun 2021 akan menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Adapun, UTBK tersebut akan dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Hal tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19 yang belum juga usai di Indonesia.

Selain itu, proses seleksi tersebut dilakukan demi menekan angka positif Covid-19 yang masih tinggi.

Para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun 2021 diminta agar dapat mengikuti UTBK tahun 2021.

Nilai UTBK yang dipakai adalah dari materi ujian Tes Potensi Skolastik (TPS) untuk semua kelompok ujian yaitu Sains dan Teknologi (Saintek), Sosial Humaniora (Soshum), ataupun Campuran (Saintek dan Soshum).

Walaupun salah satu syarat administratif pada SPMB PKN STAN tahun 2021 telah diputuskan akan menggunakan nilai UTBK.

Pengumuman resmi SPMB PKN STAN tahun 2021 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2021 yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Adapun, pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id.

Jadwal UTBK Tahun 2021:

  • Registrasi Akun LTMPT: 7 Februari - 12 Maret 2021
  • Pendaftaran UTBK dan SBMPTN: 15 Maret - 1 April 2021
  • Pelaksanaan UTBK (2 gelombang): Gelombang 1 pada 12-18 April 2021 dan Gelombang 2 pada 26 April - 2 Mei 2021.

Persyaratan peserta UTBK Tahun 2021

1. Memiliki Akun LTMPT.

2. Siswa SMA/ MA/ SMK Kelas 12 pada 2021 atau peserta didik Paket C tahun 2021 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).

3. Lulusan SMA/ MA/ SMK/ sederajat tahun 2019 dan 2020 atau lulusan Paket C tahun 2019 dan 2020 dengan umur maksimal 25 tahun.

4. Persyaratan utama bagi para peserta ujian:

  • Peserta yang akan memilih prodi Saintek, maka mengikuti TPS dan TKA Saintek.
  • Peserta yang akan memilih prodi Soshum, maka mengikuti TPS dan TKA Soshum.
  • Peserta yang akan memilih prodi Campuran (Saintek dan Soshum) maka mengikuti TPS, TKA Saintek dan TKA Soshum.

5. Hasil UTBK 2021 hanya berlaku untuk penerimaan tahun 2021.

6. Membayar biaya UTBK 2021: Sebagai informasi, bagi kelompok Ujian Saintek atau Ujian Soshum wajib membayar Rp200.000. Sedangkan, kelompok Ujian Campuran (Saintek dan Soshum) wajib membayar sebesar Rp300.000.

Seperti diketahui, pada Tahun lalu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu sebagai pengelola PKN STAN memutuskan tidak membuka pendaftaran mahasiswa baru.

Pengelola mempunyai tiga pertimbangan dalam memutuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

Pertama, mereka patuh terhadap keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua, mereka sedang merestrukturisasi dan melakukan pengkajian kebutuhan pegawai Kemenkeu dari lulusan Program DI dan DIII PKN STAN serta dari sumber-sumber lainnya.

Ketiga, mereka sedang melakukan penataan ulang sistem serta tata kelola pendidikan kedinasan di PKN STAN, termasuk penataan Program Studi dan kurikulum.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler