Belum Terdaftar Sebagai Penerima Dana PIP? Siswa Perlu Penuhi 3 Syarat Ini

8 Januari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. /Antara

SEPUTAR LAMPUNG - Seperti diketahui, pemerintah telah menggelontorkan bantuan dana pendidikan bagi para siswa yang kurang mampu.

Dana bantuan tersebut merupakan hasil kerjasama antar Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terangkum dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Bansos PKH Cair, Ibu Rumah Tangga Segera Cek Nama di Laman dtks.kemensos.go.id

Tahun ini, dana pembiayaan pendidikan yang digelontorkan oleh pemerintah tersebut menyasar kepada Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa dan KIP Sekolah dengan target 17,9 juta siswa.

Selanjutnya, layanan khusus pendidikan masyarakat dan kebencanaan dengan target 42.896 sekolah.

Kemudian, tunjangan profesi guru dengan target 363 ribu guru, dan pembinaan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), serta bantuan pemerintah kepada 13 SILN dan 2.236 lembaga.

Khusus untuk KIP sekolah, kini peserta didik bisa mengakses data penerima dana tersebut melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemilik KIS Dapat BST Rp300 Ribu, Buruan Cek Laman Ini...

Diketahui, dana yang dicairkan untuk siswa tingkat SD sederajat senilai Rp450 ribu per tahun, untuk siswa tingkat SMP sederajat Rp750 ribu per tahun, dan untuk siswa SMA sederajat Rp1 juta per tahun.

Dana tersebut akan cair dalam satu tahun dengan nominal berbeda melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Bun, Jaga Tanaman Hias Ini Baik-baik! Ternyata Punya 5 Manfaat Kesehatan Lho

Dana PIP akan dicairkan lewat dua bank milik BUMN yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD dan SMP sederajat, sementara untuk siswa SMA sederajat dana dicairkan lewat Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pencairan dana sendiri bisa dilakukan secara kolektif maupun mandiri. Namun, bagi Anda yang tinggal di tempat minim akses bank, maka dianjurkan untuk mencairkan dana secara kolektif.

Baca Juga: Pemerintah Dukung Dua Karya Anak Negeri Ini Segera Diproduksi Massal

Pencairan dana juga sangat dianjurkan didampingi oleh orang tua siswa, terutama bagi siswa tingkat SD sederajat.

Kendati demikian, perlu diketahui, tidak semua siswa bisa mendapatkan dana bantuan PIP ini, sebab ada syarat yang harus dipenuhi, yakni:

1. Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Baca Juga: Cair Besok! Bansos Kemensos Disalurkan Mulai 4 Januari, Petugas Siap Antar Bantuan ke Rumah

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Buruan Stok! Ternyata 12 Jenis Teh Ini Bisa Redakan Sakit Kepala Lho

Nah, dilansir dari prbogor.com dalam artikel "Sudah Cek NISN Tapi Tak Menerima Dana PIP hingga Rp1 Juta, Siswa Harus Penuhi 3 Syarat Ini Dulu", Anda dapat mengecek status kepesertaan bantuan PIP melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home.

1. Akses link https://pip.kemdikbud.go.id/home
2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
3. Masukkan NISN
4. Masukkan tanggal lahir
5. Masukkan nama ibu kandung
6. Klik 'Cari', maka sistem akan memberi tahu apakah data tersebut memperoleh dana PIP atau tidak.***(Fitri Nursaniyah/PR Bogor).

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PR Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler