Momen Hari Guru Nasional, Pemerintah Akan Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PPPK

24 November 2020, 21:30 WIB
Wakil Presiden RI Maruf Amin /@kyai_marufamin/Instagram.com

SEPUTAR LAMPUNG – Di Hari Guru Nasional 25 November 2020 tentu menjadi kabar menggembirakan untuk para calon pendidik di sekolah.

Pasalnya Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin mengumumkan pada tahun 2021 pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Seperti yang tertulis dalam siaran pers di laman Kemendikbud.go.id Senin 23 November 2020. Jumlah formasi yang akan dibuka sebanyak satu juta guru.

Baca Juga: Contoh Puisi dan Pantun Tentang Pendidikan dan Corona untuk Dibacakan di Hari Guru Nasional

Akan tetapi tidak serta merta guru honorer akan diangkat menjadi PPPK. Karena ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi guru PPPK.

Karena ada capaian yang ingin dicapai pemerintah dalam memutuskan siapa yang berhak diangkat menjadi guru PPPK, yakni, keberhasilan proses pendidilan dalam menghasilkan SDM unggul.

Untuk itu, sebagai pilar pendidikan, kompetensi guru pun akan diperketat dalam proses seleksi.

“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual di Jakarta.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Hari Guru Nasional Cocok Untuk Dibaca Guru dan Murid

Menurut Ma’ruf Amin, pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan, sebab, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.

Menurutnya, SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul. Karena itu diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air.

Ma’ruf juga menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Baca Juga: Buruan Daftar yang Belum Kebagian! Ini 9 Bantuan yang Cair di Bulan Desember dan Lanjut Hingga 2021

“Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Menurut Wapres, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu ada pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Nikah Romantis dan Ekonomis ala Arya Saloka dan Putri Anne: Cukup di KUA, Tak Pakai Mahar Emas

Ma’ruf Amin menjelaskan, untuk membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi, pemerintah melalui Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring.

Ma’ruf juga berharap pada para calon guru untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.

Apalagi, nantinya kata Ma’ruf, semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.

Baca Juga: Tak Juga Dimasukkan ke Daftar Jual, Rencana PSG Datangkan Cristiano Ronaldo Terhambat

“Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” katanya.

Ia berharap, seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru. “Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh,” tutur Wapres KH Ma’ruf Amin.

Pengumuman tersebut juga dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati, dan pejabat tinggi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. ***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler