Mau Mudik ke Solo Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Siap-siap Dikarantina di Kompleks Solo Technopark

- 19 Desember 2020, 15:05 WIB
Ikon Kota Solo.
Ikon Kota Solo. /surakarta.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah mengambil kebijakan yang lebih tegas untuk mengantisipasi lonjakan pemudik saat libur natal dan tahun baru.

Jika daerah lain hanya menerapkan tes usap negatif, Pemkot Solo akan memberlakukan karantina untuk para pemudik yang memasuki Solo mulai 20 Desember 2020.

Pemudik akan dikarantina di kompleks Solo Technopark. Sehingga bagi Anda yang mudik dalam periode ini, akan menghabiskan libur natal dan tahun baru di tempat karantina.

Baca Juga: Performa, Harga, dan Spesifikasi Oppo Reno5 yang Hadir dengan Sejumlah Teknologi Baru yang Mumpuni

"Karantina di Solo Technopark Kentingan, Jebres, Solo, hanya berlaku bagi pemudik, yakni warga masyarakat Solo yang merantau dan pulang bertemu dengan keluarga serta menginap di lingkungan masyarakat," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di sela acara Mider Projo di SD Negeri Bayan, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, Pemerintah Kota akan mengerahkan petugas Jogo Tonggo di kampung untuk melaporkan kedatangan pemudik ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 serta mengantar pemudik ke fasilitas karantina di Solo Technopark.

Adapun untuk wisatawan yang datang ke Surakarta selama libur Natal dan Tahun Baru, Rudyatmo menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah sudah mewajibkan wisatawan yang masuk ke wilayah Jawa Tengah membawa dokumen hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak tertular COVID-19.

Baca Juga: Positif Covid-19, Rektor Itera Prof Ofyar Tamin Kini Dirawat di RSUDAM

"Jadi pemudik dan wisatawan yang mau masuk Kota Solo seharusnya seperti itu, harus tes usap antigen lebih dahulu. Namun, bagi pemudik meski hasil tes usap negatif tetap dikarantina itu, sudah menjadi kebijakan," kata Rudyatmo.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x