Jika Masalah Ini Tak Segera Selesai, Bendera Merah Putih Terancam Tidak Bisa Berkibar di SEA Games 2021?

- 8 Mei 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi bendera merah putih, Indonesia terancam tidak dapat mengibarkan benderah merah putih lagi karena masalah doping.
Ilustrasi bendera merah putih, Indonesia terancam tidak dapat mengibarkan benderah merah putih lagi karena masalah doping. /pixabay by jorono/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang perhelatan pekan olahraga terbesar se-Asia Tenggara, SEA Games 2021 yang akan berlangsung pada 12 Mei 2022 di Hanoi, Vietnam, kabar buruk 'menyapa' kontingen Indonesia.

Pasalnya, bendera merah putih terancam kembali tak bisa dikibarkan di ajang event olahraga Internasional.

Pasalnya, dilansir dari PMJ News, menurut Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) Raja Sapta Oktohari menyatakan bahwa baru-baru ini pihaknya kembali mendapatkan surat tebusan dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA).

Surat tembusan itu menyatakan bahwa Indonesia Anti Doping Organization (IADO) kembali mendapatkan Corrective Action Report (CAR) atau Laporan Tindakan Korektif lantaran aturan yang berlaku di lembaga tersebut dirasa masih belum sejalan dengan WADA Code 2021.

Baca Juga: Megawati Bertemu Prabowo, Pengamat: Akan Berpengaruh Terhadap Skema 2024

“Saat ini, Merah Putih terancam tak bisa berkibar lagi. Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan sebelum 23 Juni, Indonesia terancam sanksi dan tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih lagi,” ungkap Okto, begitu dipanggil, seperti yang dikutip seputarlampung.com dari PMJ News, pada Minggu, 8 Mei 2022.

Seperti diketahui, sebelumnya squad merah putih tidak dapat mengibarkan Bendera Merah Putih di event olahraga Internasional.

Pasalnya, IADO, yang sebelumnya bernama Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), sempat mendapatkan sanksi hukuman selama satu tahun oleh WADA pada Oktober 2021 karena dianggap tidak mematuhi aturan WADA dalam melakukan tes anti-doping.

Sanksi ini telah dicabut WADA pada Februari 2022 setelah Badan Anti-Doping Dunia menilai bahwa IADO telah berbenah dan memenuhi syarat yang diminta oleh WADA.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x