- Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
- Jika Peserta memilih yakin dan telah dinyatakan mengundurkan diri, ia tidak dapat melakukan perubahan kembali. Pertimbangkan kembali dengan seksama keputusan besar ini.
PESERTA LULUS SELEKSI DAN MELANJUTKAN KE PEMBERKASAN
Jika Peserta memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Uplod Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pemberkasan
Baca Juga: 7 Langkah Mudah Memelihara Ikan Cupang agar Tumbuh Sehat
Dikutip dari JurnalPresisi.pikiran-rakyat.com, bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat mencadi PNS, namun masih ada beberapa tahapan lagi.
Tahapan tersebut meliputi: pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan. Selain itu Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya”.
Tahapan verifikasi dilakukan secara mendalam, mulai dari pengecekan apakah pernah diberhentikan sebagai CPNS, TNI/Polri, dan dipastikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.
Baca Juga: Tak Kalah Prospektif dari Ikan Cupang, Usaha Ikan Hias Koi Bisa Hasilkan Omset Lebih dari Rp50 Juta
"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya", demikian dikutip dari siaran pers BKN.
Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.