Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di 16 Kabupaten/Kota, Cek Adakah Kotamu?

- 26 Oktober 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi pembuatan SKU untuk mendaftar Banpres UMKM atau BPUM. /Free-Photos/Pixabay

1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sekedar informasi, syarat nomor 6 ini selalu membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.***(Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Ringtimes Bali (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah