RESMI Kemenag! Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Cair, Ini Total Dana yang Disalurkan

- 25 April 2024, 06:11 WIB
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren tahap 1 untuk tahun 2024 sudah cair.
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren tahap 1 untuk tahun 2024 sudah cair. /Kemenag/Ayus El Mawa

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren tahap 1 untuk tahun 2024 sudah cair.

Total anggaran BOS untuk pesantren tahun ini adalah sebanyak Rp340,5 miliar yang akan disalurkan ke beberapa jenjang lembaga pendidikan pesantren.

Yakni, sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Baca Juga: Apa Itu Safe Exam Browser (SEB)? Begini Cara Menginstall Aplikasi untuk Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Dikutip dari laman resmi Kemenag, dana BOS pesantren yang dicairkan pada tahap 1 ini adalah sebanyak Rp220 miliar.

Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren senilai Rp50 miliar.

Dengan demikian, hingga saat ini total bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp270 miliar yang terdiri dari dana BOS Pesantren tahap 1 sebesar Rp220 miliar dan PIP Pesantren sebanyak 50 miliar.

Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan di pesantren secara optimal sebagaimana diungkap oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur di Jakarta pada Rabu kemarin, 24 April 2024.

Baca Juga: 25 April Peringati Apa? Ini 6 Momen Global yang Dirayakan Hari Ini, Salah Satunya Ada ‘World Penguin Day’

"Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian," ujar Waryono Abdul Ghafur sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Lebih lanjut Waryono mengungkapkan bahwa untuk mencairkan dana BOS ini, pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan.

Proses pencairan dapat dilakukan pada minggu ini juga. Untuk peruntukannya, dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal, digunakan secara tepat dan akuntabel. Diprioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren.

Sementara itu menurut Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren Anis Masykhur, BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Baca Juga: Pasar Raya Lebak Budi Bandar Lampung Segera Dibuka, Beroperasi 24 Jam Lho! Berapa Harga Kiosnya?

Pemberian dana BOS Pesantren ditujukan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam meningkatkan akses santri.

Juga untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan.

"Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH). Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji," pungkasnya.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah