- Siswa SMA: Rp500 ribu per tahap
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600 ribu per tahap
- Penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap
Pencairan dana bansos PKH 2024 bagi yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima bisa dilakukan di salah satu bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri), dan BSI (khusus KPM di Provinsi Aceh).
Swlain itu, KPM juga bisa mencairkan dana bansos PKH melalui PT Pos Indonesia setelah menerima surat undangan pencairan. Khusus pencairan di Kantor Pos adalah bagi yang tidak punya rekening bank atau tinggal di daerah 3T.
Penting untuk diingat, sebelum mencairkan bansos PKH 2024, pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima yang bisa dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id.***