Sebagai informasi, penyaluran bansos beras 10 Kg biasanya hanya dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.
Di mana mekanisme pencairannya ada 2, yakni:
Pertama, KPM akan mendapatkan surat undangan dan mengambil bansos beras 10 Kg di Kantor Pos.
Kedua, bagi KPM yang sulit akses kendaraan, lansia tunggal, atau penyandang disabilitas berat maka bansos beras 10 Kg akan diantarkan ke rumahnya oleh Petugas Pos Indonesia.
Adapun penetapan awal Ramadhan 2024 sendiri belum dilakukan oleh pemerintah karena masih menunggu hasil sidang isbat yang akan dilaksanakan pada 10 Maret 2024.***