Penuhi 9 Syarat Ini! Mudik Gratis 2024 Lebaran Naik Kapal Laut dari Kemenhub, Segera Daftar Online Pakai KTP

- 25 Februari 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi - Cara daftar mudik gratis lebaran 2024 naik kapal laut dari Kemenhub
Ilustrasi - Cara daftar mudik gratis lebaran 2024 naik kapal laut dari Kemenhub / /Dok PT Pelni

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi mengenai cara daftar mudik gratis lebaran 2024 naik kapal laut dari Kemenhub, segera penuhi 9 syarat ini!

Sebagai sebuah tradisi tahunan, mudik Lebaran selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Mudik sendiri adalah perjalanan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Adik Raffi Ahmad di Caleg DPRD Jabar 2, TOP 10 Caleg DPR RI Jabar 11 hingga Bansos PKH Cair

Pada tahun 2024 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan program Mudik Gratis dengan berbagai peningkatan dan inovasi, salah satunya adalah opsi mudik naik kapal laut.

Seperti diketahui, program mudik gratis menjelang lebaran telah dimulai sejak tahun 2017 sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman di tengah keterbatasan biaya transportasi.

Setiap tahunnya, jumlah peminat program mudik gratis terus meningkat, sehingga Kemenhub terus melakukan inovasi dan peningkatan dalam pelayanannya.

Kemenhub membuka program mudik gratis lebaran tahun ini berlaku untuk jalur darat dan laut.

Dengan demikian, para pemudik yang akan mudik dengan naik kapal laut akan mendapat bagian dan kesempatan mudik gratis.

Baca Juga: Update Hasil Suara Teratas Sementara Caleg DPR RI di Dapil Lampung 1-2, Putri Zulhas dan Bu Nunik Posisi ke...

Selain itu, Kemenhub bekerja sama dengan perusahaan pelayaran nasional untuk memberikan layanan mudik gratis ini.

Kapal-kapal tersebut sudah disediakan oleh ASDP yang dilengkapi dengan fasilitas lengkap untuk menjamin kenyamanan dan keamanan penumpang selama perjalanan.

Mulai dari tempat tidur yang nyaman, makanan dan minuman gratis, hingga hiburan on-board, semua disiapkan untuk memastikan pengalaman mudik yang menyenangkan.

Jika menilik dari  data tahun lalu, Kemenhub membuka kuota mudik gratis sebanyak 65.603 pemudik.

Kemungkinan kuota mudik untuk lebaran tahun 2024 ini akan lebih banyak, walaupun belum diketahui berapa jumlahnya.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi mudikgratis.dephub.go.id, Kemenhub telah membuka pendaftaran mudik gratis 2024.

Syarat Mudik Gratis 2024 Lebaran Naik Kapal Laut

Baca Juga: Ini Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Wilayah Malang, Jawa Timur, Lengkap Jadwal Sholat 5 Waktu

1. Calon pemudik atau penumpang bisa terlebih dahulu melakukan pendaftaran via online melalui mudikgratis.dephub.go.id serta memilih moda transportasi laut.

2. Para calon penumpang juga perlu menyiapkan beberapa data identitas diri meliputi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SIM C (Surat Izin Mengemudi kendaraan roda dua).

3. Untuk yang membawa anak berusia di bawah 17 tahun, wajib membawa KK (Kartu Keluarga).

4. Selain itu, penumpang wajib menunjukkan identitas/bukti kepemilikan motor yakni STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku.

5. Calon penumpang yang sudah mendaftar online wajib melakukan verifikasi ke posko yang telah disediakan.

6. Saat ke posko, calon penumpang diharuskan membawa sejumlah persyaratan seperti identitas diri asli (KTP, KK, SIM C) dan STNK. Setidaknya paling lambat 2x24 jam sesudah pendaftaran.

Baca Juga: KEREN! 40 Link Twibbon Ramadhan 2024 Paling Terpopuler, Lengkap Ucapan Marhaban ya Ramadhan 1445 H

7. Sepeda motor wajib memenuhi syarat kondisi seperti kelayakan jalan, tidak dimodifikasi atau menggunakan aksesoris tambahan.

8. Pastikan jumlah helm juga mesti sesuai berdasarkan jumlah penumpang.

9. Calon penumpang wajib memastikan BBM sepeda motor dalam keadaan terisi (maksimal 1 liter).

Demikian informasi terbaru mengenai syarat mudik gratis 2024 lebaran naik kapal laut yang telah ditentukan oleh Kemenhub, lengkap dengan link pendaftaran secara online.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah