SELAMAT! Gaji ke 13 PNS dan THR Tahun 2024 Mulai Dibayarkan di Bulan Ini, Segini Nominal yang Diterima

- 22 Februari 2024, 10:00 WIB
Gaji ke 13 PNS 2024 dan THR akan dibayarkan ke PNS pada bulan ini.
Gaji ke 13 PNS 2024 dan THR akan dibayarkan ke PNS pada bulan ini. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik, Kementerian Keuangan akan segera membayarkan Gaji ke 13 PNS 2024 dan THR kepada kategori penerima di bawah ini, berapa nominal yang diterima?

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sudah dilakukan sejak lama oleh pemerintah.

Bagi pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil), THR dan Gaji ke-13 merupakan hak yang diharapkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Real Count KPU: Kalahkan 01 dan 02, Ganjar-Mahfud Menang Telak pada Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Negara Ini

Pensiunan PNS merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah. THR dan gaji ke-13 diberikan setiap tahun sekali menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri.

Tujuan dari pemberian THR dan gaji ke-13 ini adalah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional .

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023.

Salah satu komitmen pemerintah dalam mensejahterakan pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah dengan memberikan THR dan gaji ke-13.

Bagi PNS pensiunan, THR dan Gaji ke-13 bukan hanya sekadar bonus tambahan, tetapi juga menjadi sumber kebutuhan hidup yang membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama dalam menghadapi momentum hari raya dan kebutuhan khusus di akhir tahun.

Selain itu, juga menjadi bentuk pengakuan dari pemerintah atas jasa dan kontribusi mereka dalam menjaga stabilitas dan kemajuan negara.

Baca Juga: Profil Putri Patricia, Dipertemukan dengan Didi Riyadi oleh Tim Brownis Trans TV Usai 20 Tahun Tak Bertemu

Kementerian Keuangan memastikan, bahwa THR dan gaji 13 untuk PNS hingga pensiunan dipastikan cair.

“Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-undang APBN 2024,” ucap Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id pada 21 Februari 2024.

Berdasarkan keterangan tersebut, Kementerian Keuangan segera melakukan persiapan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Nantinya, THR dan gaji 13 tahun 2024 akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Kementerian Keuangan juga memberi kabar bahwa pencairan THR dan gaji 13 akan dibayarkan sebelum lebaran.

“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan,” tambahnya.

Apabila menilik dari  tahun sebelumnya, THR dan gaji ke 13 dibayarkan paling cepat 10 hari jelang hari raya Idul Fitri dan diperkirakan hari raya Idul Fitri 2024 jatuh pada tanggal 9 atau 10 April 2024.

Baca Juga: Bukan BPNT 2024! Bansos Rp750.000 Cair untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Cek Rekening BRI, BNI, Bank Mandiri

Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 PNS hingga pensiunan diperkirakan akan mulai akhir Maret atau awal April 2024. Berikut beberapa kategori penerima THR dan gaji 13, yakni:

1. PNS, CPNS.
2. PPPK.
3. TNI.
4. Polri.
5. Pensiunan, dan lainnya.

Lalu, apa saja komponen THR dan gaji ke 13 yang akan diterima pensiunan PNS 2024?
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri atas:

Pensiun pokok, yaitu jumlah nominal uang yang diberikan pensiun PNS setiap bulan berdasarkan golongan dan masa kerja yang dicapai.

Adapun besaran gaji pokok pensiunan PNS di tahun 2024 pasca naik 12% antara Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900 per bulannya.

Baca Juga: Ini Jadwal Imsak 2024 dan Waktu Buka Puasa di Jabar, Jateng, Jatim dari Tanggal 1-30 Ramadhan 1445 H 

Tunjangan keluarga, yaitu tambahan gaji di luar gaji pokok yang diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki istri atau suami dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Besaran tunjangan keluarga adalah 5% dari gaji pokok untuk istri atau suami dan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal dua anak.

Tunjangan umum, yaitu tambahan gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS yang berada di daerah tertentu yang memiliki tingkat kesulitan hidup yang tinggi.

Besaran tunjangan umum bervariasi sesuai dengan daerahnya, mulai dari Rp100.000 sampai Rp500.000 per bulannya.

Dengan demikian, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS 2024 sama dengan jumlah pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum yang diterima setiap bulannya.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 di tahun 2024 akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara program pensiun PNS.

Itulah informasi penting mengenai bocoran jadwal pencairan Gaji ke 13 PNS dan THR tahun 2024 kepada kategori penerima di atas.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x