Selain terdaftar di DTKS Kemensos RI, masyarakat di Lampung Selatan, Timur, Tengah, dan Barat harus memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos PKH 2024.
Saat ini bansos PKH 2024 memasuki penyaluran tahap 1 pada Februari yang pencairannya dilakukan secara bertahap, sejak awal bulan Februari.
Perlu diketahui, penyaluran bantuan bansos PKH 2024 dilakukan per tiga bulan dan untuk tahap 1 disalurkan pada bulan Januari, berlanjut Februari hingga Maret mendatang.
Kategori yang bisa mendapatkan bansos PKH 2024 pada Februari adalah ibu hamil atau nifas, balita sampai usia 6 tahun, lansia, penyandang disabilitas berat, pelajar SD, SMP, hingga tingkatan SMA dari keluarga kurang mampu.
Bantuan sosial PKH tahap 1 2024 akan diterima warga Lampung Selatan, Timur, Tengah, dan Barat yang memiliki kriteria di bawah ini.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 57 58 59 Soal Pilihan Ganda BAB 3 Kurikulum Merdeka Belajar
1. Masyarkat Indonesian dengan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI),
3. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri,
4. Terdaftar di DTKS Kemensos,
5. Ibu hamil/menyusui/nifas: Rp750 ribu per tahap,
6. Anak usia dini 0 sampai 6 tahun: Rp750 ribu,
7. Siswa SD atau sederajat: Rp225 ribu per tahap,
8. Siswa SMP atau sederajat: Rp375 ribu per tahap,
9. Siswa SMA atau sederajat: Rp500 ribu per tahap,
10. Lanjut usia (usia 60 sampai 70 tahun ): Rp600 ribu per tahap, dan
11. Penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap.
Nantinya, warga Lampung Selatan, Timur, Tengah, dan Barat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat mencairkan dana bansos lewat Bank Himbara, yakni Bank BNI, BRI, BSI, Mandiri, BTN.