SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah pada Tahun lalu atau 2023 Anda tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tapi pada 2024 Anda tidak jadi penerima? Simak 17 hal yang menyebabkannya di sini!
Seperti diketahui, PKH merupakan salah satu skema bansos yang masih dicairkan oleh pemerintah pada 2024.
Di mana pada Tahun ini, ada sebanyak 10 juta KPM yang akan menerima dana PKH.
Adapun dilansir dari informasi yang dibagikan oleh pendamping sosial pemilik akun YouTube Diary Bansos, dana PKH tahap 1 2024 (akumulasi pencairan Januari, Februari, Maret) mulai dicairkan sejak awal Februari 2024.
Dana PKH sendiri diberikan kepada 7 golongan yakni Ibu Hamil, Anak Sekolah (SD, SMP, SMA/SMK sederajat), Balita (0-6 tahun), penyandang disabilitas, dan lansia, dengan rincian:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
Anda bisa mengecek apakah termasuk penerima dana PKH tahap 1 2024 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika jadi KPM PKH tahap 1 2024 akan muncul informasi mulai dari nama Anda hingga periode pencairan bansos.
Namun, bila tidak termasuk maka informasi yang muncul adalah 'Data Tidak Ditemukan'.
Apabila Anda pada 2023 merupakan KPM PKH dan tahun ini tidak, ini 17 penyebabnya:
1. Data NIK/no KK di catatan sipil tidak valid
2. Data dapodik tidak terindikasi sistem, kemungkinan karena kesalahan penginputan NIK, nama di data dapodik sekolah.
Jadi, orang tua harus memastikan agar data anaknya dicek dan siswa bersangkutan membenarkanya ke operator sekolah sesuai dengan NIK.
3. Data lansia terindikasi belum belum melakukan eKTP di catatan sipil.
4. Perbedaan NIK pengurus dan NIK di rekening KPM.
Misalnya nama pengurus ternyata anak, sedangkan di rekening adalah nama ibunya.
5. Terindikasi penerima dobel bansos dalam satu KK.
Contoh, istri penerima PKH, suami penerima bansos lain selain PKH
6. Terindikasi ada tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online ataupun bank biasa.
7. Komponen belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) baik di daerah maupun Kemensos.
8. Siswa terindikasi sudah berusia lebih dari 20 tahun ke atas.
9. Komponen disabilitas belum terindikasi di DTKS.
10. Komponen ibu hamil belum terindikasi di DTKS
11. Pengurus meninggal dunia saat pengupdate-an data saat no KK berubah.
12. NIK KPM berubah di sistem.
13. Nama pengurus beda dengan di buku tabungan.
14. Terindikasi sekolah anak adalah sekolah elit
15. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK.
16. Permasalahan lainnya.
17. Hasil dari verifikasi SAGIS menyatakan KPM tidak pantas menerima PKH.
Itulah 17 hal yang sebabkan Anda tidak lagi jadi penerima PKH pada 2024.***