Pemerintah mengambil data penerima bansos beras 10 kg dari dua sumber, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) dan data dari BKKBN.
Baca Juga: Cair Mulai Bulan Ini Lewat PT. Pos Indonesia, Kamu Termasuk Penerima Bansos Baru Total Rp600.000?
Kriteria Penerima Bansos Beras 2024
Berikut 4 kriteria penerima bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia Baik:
1. KPM Bansos PKH
2. KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kartu Sembako
3. KPM penerima PKH plus BPNT
4. KPM balita atau anak yang berisiko stunting yang datanya bersumber dari BKKBN
Untuk menjadi KPM PKH maupun BPNT, masyarakat bisa mendaftar dan mengusulkan diri melalui RT/RW/Lurah menggunakan KTP dan KK.
Data tersebut nantinya akan diusulkan untuk masuk ke DTKS Kemensos.