SMP: Rp750 ribu per tahun dan khusus siswa baru/siswa kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu
SMA: Rp1 juta per tahun dan khusus siswa baru/siswa kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu
Baca Juga: Siap-siap! Dana Rp700 Ribu Cair ke Masyarakat Mulai 2024, KPM PKH, BPNT, hingga UMKM Bisa Dapat
Cara Penerima PIP 2023
Berikut langkah untuk cek nama penerima dana bantuan PIP Kemdikbud 2023:
- Akses pip.kemdikbud.go.id via HP/PC
- Masukkan NISN dan NIK KTP
- Isi hasil hitungan kode captcha yang muncul
- Klik cek penerima PIP
Lantas bagaimana jika muncul notifikasi data tidak padan DTKS?
Perlu diketahui, KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang jadi identitas penerima PIP diberikan berdasarkan hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS dan P3KE, serta ditandai Layak PIP oleh sekolah pada Dapodik.
Jika Anda pemilik KIP tapi tidak berlaku atau data tak padan dengan DTKS, maka artinya Anda sudah tidak diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Hal ini karena DTKS dan P3KE akan selalu diperbaui setiap tahun untuk penetapan ulang penerima bantuan.