SEPUTARLAMPUNG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Keputusan pemadanan NIK KTP dengan NPWP ini adalah sebagai upaya untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK KTP akan dijadikan sebagai NPWP yang mulai berlaku 1 Januari 2024.
Kendati demikian, batas waktu pemadanan NIK KTP dengan NPWP diundur hingga 1 Juni 2024. Tujuannya untuk memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat dalam melakukan pemadanan.
Adapun yang wajib memiliki NPWP ini adalah golongan masyarakat yang masuk kategori wajib pajak (WP)
Bagaimana jika para wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK KTP miliknya dengan NPWP?
Kemungkinan para wajib pajak akan mengalami kesulitan saat mengakses pelayanan perpajakan, karena data yang tidak padan tadi.
Cara Aktivasi NIK KTP jadi NPWP
Berikut ini adalah cara aktivasi NIK KTP jadi NPWP:
- Akses laman resmi https://pajak.go.id
- Setelah itu masukkan NPWP dan password yang telah dibuat, kode keamanan dan klik menu masuk
- Pilih menu “Profil” dan ubah data terbaru Anda
- Klik “Ubah Profil” pada laman tersebut jika yakin data yang diisi sudah benar
- Kemudian lakukan validasi NIK dengan memeriksa kecocokan data yang tercantum dengan KTP Anda
Mengutip informasi dari laman pajak.go.id, validasi data utama wajib pajak adalah berupa NIK, nama, tempat tanggal lahir, data KLU, data unit keluarga, alamat email, nomor telpon, dan data lainnya.
Dalam proses pemutakhiran nomor telpon dan email, nantinya akan dilakukan verifikasi nomor telpon dan email yang digunakan.
- Klik “Cek” untuk lakukan pemerikasaan validitas NIK
- Jika setelah pengecekan data NIK dinyatakan valid dan sesuai, maka status validitas akan berubah menjadi “Valid”
- Terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya
Berikut cara cek NIK KTP yang sudah bisa jadi data NPWP:
- Ketikkan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser di handphone/komputer Anda
- Lalu, isikan 16 digit NIK KTP (Pastikan NIK sudah terdaftar resmi di Ditjen Dukcapil)
- Masukkan kode captcha yang muncul
- Klik cari
Demikian informasi mengenai perpanjangan masa pemadanan NIK KTP dengan NPWP, lengkap konsekuensi jika data tak dipadankan dan cara aktivasinya.***