Alasan Mahasiswa Unsa Gugat Batas Usia Capres dan Cawapres ke MK, Demi Gibran Putra Pertama Presiden Jokowi?

- 17 Oktober 2023, 10:15 WIB
Inilah alasan mahasiswa Unsa gugat batas usia capres dan cawapres ke MK. Apakah demi dukung Gibran putra pertama presiden Jokowi?
Inilah alasan mahasiswa Unsa gugat batas usia capres dan cawapres ke MK. Apakah demi dukung Gibran putra pertama presiden Jokowi? /Tangkap layar Instagram @mahkamahkonstitusi

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ternyata inilah alasan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) gugat batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Benarkah demi dukung Gibran putra pertama Presiden Jokowi?

Adalah Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Unsa yang lakukan gugatan ke MK soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Atas tindakannya menggugat aturan dalam Undang-Undang (UU) soal batas usia capres dan cawapres, nama Almas Tsaqibbirru pun jadi pusat perhatian hingga trending di Twitter.

Lantas, benarkah gugatan ini adalah karena ia merupakan pengagum sosok Gibran, di mana ia ingin agar putra pertama Presiden Jokowi itu bisa maju sebagai cawapres?

Baca Juga: Ditanya Soal Capres 2024 oleh PRMN, Ridwan Kamil Kembali Ungkap Strategi Konten di Medsos

Melansir laman Antara News, disebutkan bahwa gugatan yang dilakukan Almas tersebut adalah murni keinginannya sendiri yang ingin mengaplikasikan ilmu yang didapatkan di Fakultas Hukum Unsa.

"Untuk ngetes ilmu saya di perkuliahan," kata Almas di Solo, Jawa Tengah, Senin, 16 Oktober 2023, dikutip Seputarlampung.com dari Antara News, Selasa, 17 Oktober 2023.

"Yang saya tuliskan di sana buat pintu masuk. Nggak semata-mata buat Mas Gibran, bisa untuk tahun-tahun berikutnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Almas sebenarnya juga merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini, sehingga ia pun layangkan gugatan ke MK.

Baca Juga: Gibran Tak Mau Ganti Uang Penjaga SD Rp50 Juta yang Rusak Dimakan Rayap, Ini Alasan sang Wali Kota Surakarta

Menurutnya, di Indonesia ini cukup banyak anak muda berprestasi dan berdedikasi tinggi pada pembangunan Indonesia, yang punya potensi menjadi capres dan cawapres.

Sayangnya hal tersebut terhalang oleh batasan usia yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

Terkait pandanganya terhadap Gibran, Almas pun mengungkapkan bahwa Wali Kota Surakata tersebut adalah salah satu generasi muda yang bisa diperrhitungkan, lantaran selama ini ia merasakan dampak positif kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau saya kan orang Solo, saya melihat dan merasakan dampak selama Mas Gibran jadi wali kota," tutur dia, "banyak kepala daerah di bawah 40 tahun punya dampak positif terhadap masyarakat banyak."ujarnya.

Baca Juga: Ini Nama Lengkap 5 Cucu Joko Widodo, 2 Anak Gibran Rakabuming dan 3 Anak Kahiyang Ayu

Peluang Gibran Usai Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan Gugatan

MK akhirnya kabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia capres-cawapres, yakni diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Seiring dengan hal ini, publik pun menilai bahwa ada peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo dalam Pemilu 2024 mendatang sebagai Cawapres.

Demikian ulasan mengenai alasan mahasiswa Unsa yang gugat batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah