SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak tata cara membeli meterai elektronik (e-meterai) untuk melengkapi syarat dan berkas pendaftaran CPNS PPPK 2023.
Calon pelamar CPNS PPPK 2023 perlu mengetahui cara membeli dan membubuhkan e-materai ke berkas persyaratan.
E-meterai digunakan untuk dibubuhkan di Surat Lamaran dan Surat Pernyataan saat pelamar melakukan pendaftaran CPNS maupun PPPK 2023.
Penggunaan e-meterai memiliki dasar hukum yang sudah ada sejak 2021. Meterai elektronik digunakan untuk dokumen elektronik atau file digital.
Berdasarkan PMK No.134/PMK.03/2021, saat ini harga e-meterai Rp 10.000,- dengan biaya tambahan sekitar Rp1.500-Rp2.000.
Harga meterai elektronik ini sudah ditetapkan sejak 1 Januari 2021.
Bagi Anda yang ingin melengkapi syarat dan berkas pendaftaran CPNS PPPK 2023, simak cara membeli dan langkah-langkah membubuhkan e-meterai.