Syarat Pendaftaran PPPK Teknis dan Nakes 2023, Lengkap dengan Berkas yang Perlu Disiapkan

- 18 September 2023, 19:00 WIB
Dibuka 20 September 2023, ini syarat pendaftaran dan kriteria pelamar yang bisa daftar PPPK Teknis dan Nakes 2023.
Dibuka 20 September 2023, ini syarat pendaftaran dan kriteria pelamar yang bisa daftar PPPK Teknis dan Nakes 2023. //Tangkapan layar Instagram kemenpanrb/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak beberapa syarat pendaftaran PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan (Nakes) 2023 di pemerintah pusat maupun daerah.

Siapa saja yang bisa daftar PPPK Teknis dan Nakes 2023? Berkas apa saja yang harus disiapkan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Pendaftaran PPPK Teknis dan Nakes 2023 akan dibuka mulai 20 September 2023 untuk proses pembuatan akun SSCASN BKN dan pemilihan formasi.

Hingga hari ini ada berbagai instansi dan pemerintah daerah yang sudah mengumumkan formasi PPPK Teknis dan Nakes 2023.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Sudah Dibuka? Cek 2 Tanda Pendaftaran Telah Dimulai, Pantau Melalui 2 Lokasi Ini

Salah satunya Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membuka formasi PPPK Teknis 2023 untuk lulusan S1 berbagai jurusan.

Berdasarkan surat Nomor: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023, BKN mengumumkan ada berbagai formasi PPPK Teknis 2023 yang dibuka.

Di antaranya ada formasi PPPK Teknis 2023 sebagai Analis Kebijakan dengan kualifikasi pendidikan lulusan D-IV dan S1 semua jurusan.

Bagi Anda yang tertarik mendaftar PPPK Teknis dan Nakes 2023, simak syarat dan kriteria pelamarnya di bawah ini.

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka 244 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Simak Kriteria CASN di Sini

Syarat Pendaftaran PPPK 2023

Berikut ini syarat umum untuk mendaftar formasi PPPK Teknis dan Nakes 2023:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 hingga Daftar NIK NISN Penerima PIP 2023 Termin 2

Kriteria Pelamar PPPK Teknis dan Nakes 2023

1. Kriteria pelamar pada penerimaan PPPK Jabatan Fungsional terdiri dari:

a. Kebutuhan Khusus, yang meliputi:

  1. Eks THK-II sesuai database THK-II di BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
  2. Tenaga non ASN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi yang dilamar; dan

b. Kebutuhan Umum, yaitu Pelamar Umum.

Baca Juga: Bersiap! CPNS PPPK Kemenag Dibuka 20 September 2023, Ini Formasi, Syarat, dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

2. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dengan ketentuan:

  • paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
  • paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

3. Masa kerja pelamar pada angka 2 (dua) dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. Pelamar memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Baca Juga: Resmi! 6 Instansi Buka Seleksi CPNS 2023, Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar di Formasi Ini

5. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan intership) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengeluarkan STR (kerjasama BKN dengan Kementerian Kesehatan yang diintegrasikan), yaitu:

1) KKI (Konsil Kedokteran Indonesia);
2) KTKI (Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia); dan
3) KFN (Komite Farmasi Indonesia).

  • STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
  • STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;

6. Daftar jenis Jabatan Fungsional yang mensyaratkan persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023.

Baca Juga: BKN Resmi Undur Pendaftaran CASN, Ini Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Berkas Persyaratan PPPK 2023

Berikut ini beberapa berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK Teknis dan Nakes 2023:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Transkrip Nilai
  4. Ijazah
  5. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
  6. Surat Lamaran
  7. Dokumen lain yang sesuai dengan persyaratan seleksi dan instansi yang Anda lamar.

Itulah syarat pendaftaran dan kriteria pelamar yang bisa daftar PPPK Teknis dan Nakes 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: malangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah