Perbedaan Swafoto dan Pas Foto
Perbedaan swafoto dan Pas Foto untuk pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 yakni terletak pada beberapa ketentuan.
Pas Foto merupakan foto formal peserta CPNS 2023 dengan latar belakang merah, sementara latar belakang untuk Swafoto tidak ditentukan.
Selain itu, Swafoto digunakan saat membuat akun SSCASN BKN. Sementara Pas Foto dilampirkan sebagai syarat pendaftaran CPNS PPPK 2023 saat proses kelengkapan dokumen.
Ketentuan Swafoto untuk Daftar CPNS PPPK 2023
- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format portrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang (background) bebas
- Foto menggunakan pakaian bebas rapi.
Adapun cara mengambil swafoto saat pendaftaran CPNS 2023 yakni
1. Lakukan selfie dengan klik tombol Ambil Foto
2. Jika merasa hasil foto kurang baik atau jelas, maka bisa pilih menu 'Foto Ulang'
3. Klik Simpan Foto jika sudah selesai
4. Terakhir, akan muncul notifikasi di situs SSCASN BKN jika foto selfie berhasil disimpan
Baca Juga: Resmi! 6 Instansi Buka Seleksi CPNS 2023, Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar di Formasi Ini
Ketentuan Pas Foto untuk Daftar CPNS PPPK 2023
- Latar belakang merah
- Memakai kemeja putih/pakaian formal
- Ukuran maksimal 200KB
- Format file foto jpg atau .jpeg
- Pas Foto merupakan foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)
- Pas Foto wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi di laman SSCASN BKN
Demikian ketentuan dan perbedaan Swafoto dan Pas Foto untuk pendaftaran CPNS PPPK 2023 di SSCASN BKN.***