Cara Membeli E-Meterai Secara Online untuk CPNS PPPK 2023
Berikut cara membeli E-Meterai atau meterai elektronik secara online, cepat, dan mudah:
- Kunjungi laman: meterai-elektronik.com
- Klik menu 'BELI E-METERAI'
- Jika belum punya akun, maka klik Daftar di sini, isi data diri, dan unggah dokumen. Jika sudah punya akun, maka masuk dengan email dan password.
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Setelah akun divalidasi, maka Anda bisa membeli e-meterai
Baca Juga: Info Terkini! Ini 3 Instansi yang Buka Seleksi CPNS-PPPK 2023, Ada Formasi untuk Lulusan SMA-SMK
Cara Membubuhkan E-Meterai ke Dokumen CPNS PPPK 2023
Setelah proses pembelian meterai elektronik selesai, maka selanjutnya Anda bisa membubuhkan meterai ke dokumen CPNS-PPPK 2023 yang dibutuhkan.
Berikut tata caranya:
- Setelah membeli E-Meterai, lanjutkan ke tahap Pembubuhan
- Masukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen berformat PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai'
- Lanjutkan klik 'Yes'
- Masukkan PIN yang telah didaftarkan
- Terakhir, Anda bisa langsung mengunduh dokumen yang sudah dicantumkan e-meterai dalam bentuk PDF.
E-Meterai menjadi salah satu persyaratan penting untuk melengkapi dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, e-meterai dibuat dan didistribusikan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sebagai badan ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai.
Demikian tata cara membeli E-Meterai atau meterai elektronik secara online, cepat, dan mudah.***