- Siswa SMP/Sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per triwulan.
- Siswa SMA/Sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per triwulan.
Bansos Anak Sekolah melalui PKH ini hanya cair melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri), BSI, dan PT Pos Indonesia (Kantor Pos).
Saat ini pencairan bansos PKH memasuki tahap 3, dimana berdasarkan jadwal resmi Kemensos, pencairannya dimulai pada Juli, Agustus dan September.
Namun, hingga hari ini, Minggu, 20 Agustus 2023, pencairan PKH tahap 3 masih belum dilakukan Kemensos lantaran masih mendata dan melakukan verifikasi kelayakan.
Diprediksi dana bansos PKH tahap 3 2023 akan mulai cair pada akhir Agustus atau paling lambat akhir September, karena status bansos di akun SIKS-NG telah ada keterangan Surat Perintah Membayar (SPM).
Cara Cek Siswa Penerima PKH
Berikut ini adalah cara cek keluarga siswa termasuk penerima PKH atau bukan: