Ini Hal-hal yang Meringankan Hukuman Shane Lukas Dibandingkan dengan Mario Dandy

- 16 Agustus 2023, 09:40 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan)
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan) /ANTARA/Ilham Kausar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Setelah sempat tertunda, pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa penganiyaan berat David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akhirnya disampaikan Kemarin, 15 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan menuntut Shane Lukas lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo.

Di mana Shane Lukas dituntut pidana penjara selama 5 tahun sedangkan Mario Dandy dituntut selama 12 tahun penjara. Mengapa demikian?

Baca Juga: PKH Tahap 3 2023 Jadi Cair Jelang 17 Agustus HUT RI ke-78? Maaf, BLT Kemensos Batal Cair ke 4 Golongan KPM Ini

Jaksa Hafiz Kurniawan mengatakan satu-satunya hal yang memberatkan Shane Lukas dalam perkara ini adalah fakta bahwa dia terlibat dalam penganiayaan berat dengan berperan sebagai pengawas kondisi sekitar saat Mario Dandy melalukan kekerasan serta melakukan perekaman saat kejadian nahas itu terjadi.

“Sehingga mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” ujar Hafiz Kurniawan seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Namun, di sisi lain, ada hal-hal yang dinilai meringankan tuntutan terhadap Shane Lukas.

Baca Juga: Ini Naskah Doa Upacara Bendera HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023 dengan Tema Kemerdekaan Indonesia

Di antaranya ia bersikap jujur, sopan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.

Selain itu, JPU juga melihat Shane menunjukkan rasa penyesalan atas keterlibatannya dalam penganiayaan berat David Ozora.

“Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng. Terdakwa masih muda, diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Hafiz.

Di sisi lain, tuntutan terhadap Mario Dandy lebih berat karena putra dari eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap David dengan sadis dan brutal.

Di mana karena perbuatannya, David mengalami kerusakan otak serta amnesia. Hal itu dinilai JPU telah merusak masa depan David.

Mario Dandy juga dinilai berusaha memutar balikan fakta dengan berusaha membuat cerita bohong diperiksa.

“Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan,” kata Hafiz.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Link Live Streaming Malaysia vs Indonesia U23 Piala AFF 2023, Berikut Daftar Pemain Garuda Muda

Di mana menurut Hafiz, tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan hukuman terhadap Mario Dandy.

“Hal yang meringankan [Mario Dandy], nihil,” tegasnya.

Meskipun dituntut hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan Mario Dandy, Shane Lukas dan tersangka lainnya yakni anak AG, diwajibkan untuk bersama-sama dengan Mario Dandy membayar restitusi terhadap David Ozora senilai lebih dari Rp120 miliar.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News YouTube PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah