Perlu diketahui bahwa kendaraan yang tidak memakai kaca spion dan plat nomor merupakan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas.
Setiap kendaraan, harus mematuhi tata tertib lalu lintas yang berlaku untuk menjaga keamanan dan kedisiplinan berlalu lintas. Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terhadap siapa pun yang melanggar. ***