Eks Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi Rp28 Miliar, Dijerat 2 Pasal

- 8 Juli 2023, 06:00 WIB
KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
KPK Resmi Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono /Dok. Antara/

Baca Juga: Jam Tayang-Sinopsis ‘47 Meters Down’ dan ‘The Command’, serta Jadwal Trans TV Hari Ini, 7 Juli 2023

Dia juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dalam memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Dengan tujuan mempermudah para pengusaha tersebut dalam melakukan aktifitas bisnisnya. Dari situlah dia menerima sejumlah fee gratifikasi.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah