Baca Juga: Jam Tayang-Sinopsis ‘47 Meters Down’ dan ‘The Command’, serta Jadwal Trans TV Hari Ini, 7 Juli 2023
Dia juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dalam memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.
Dengan tujuan mempermudah para pengusaha tersebut dalam melakukan aktifitas bisnisnya. Dari situlah dia menerima sejumlah fee gratifikasi.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***