SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 2023 apakah akan cari pada Juli, Agustus, dan September?
Maaf, 5 pemilik NIK dengan kategori tertentu auto batal jadi penerima dana PKH tahap 3 2023. Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, hingga awal Juni 2023, bantuan sosial (bansos) PKH tahap 2 2023 sudah mulai dicairkan di beberapa daerah Indonesia.
Seperti diketahui, dana PKH biasanya disalurkan bertahap, dilakukan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yakni:
Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 185 Kurikulum Merdeka Belajar, Apa Fungsi Uang?
Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
Tahap 2: April, Mei, dan Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Di mana pencairan PKH tahap 3 2023 terjadwal pada Juli, Agustus, dan September.
Sebagai catatan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait kapan dana PKH tahap 3 2023 akan dicairkan.
Selain itu, pencairan dana PKH di masing-masing Kabupaten/Kota bisa berbeda jadwalnya.
Besaran Dana PKH
Adapun besaran yang diterima oleh masing-masing golongan komponen penerima PKH tahap 3 2023 adalah:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
Untuk mengetahui daftar penerima bansos PKH tahap 3 2023, Anda bisa mengecek laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya akan muncul data mulai dari nama penerima manfaat hingga periode pencairan bansos PKH tahap 3 2023.
NIK yang Gagal Jadi Penerima PKH Tahap 3 2023
Dana PKH tahap 3 2023 pada dipastikan tidak akan cair kepada 5 pemilik NIK berikut:
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan masyarakat miskin atau rentan miskin
3. Merupakan Pejabat Negara/ASN
4. Merupakan Anggota Polri atau TNI
5. Tidak terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH.***