Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Mulai Dicairkan 30 Mei, Ada Aturan Baru untuk Gunakan Uangnya, Sudah Tahu?

- 31 Mei 2023, 22:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair, ada aturan baru terkait penggunaan uangnya
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 cair, ada aturan baru terkait penggunaan uangnya /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sudah mulai disalurkan kepada 664.936 siswa SD hingga PKBM.

Di mana ada aturan baru yang ditetapkan dalam penggunaan yang bantuan dana pendidikan ini. Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 yang sudah sangat dinantikan oleh siswa SD hingga PKBM di DKI Jakarta ini akhirnya dilakukan mulai 30 Mei 2023.

Baca Juga: 25 PTN Terbaik Versi SIR 2023 untuk Referensi Daftar Kuliah Jalur Mandiri, Peringkat Pertama Universitas Mana?

Berikut rincian daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023:

-SD/sederajat: 307.214 siswa

- SMP/sederajat: 184.343 siswa

- SMA/MA: 64.648 siswa

- SMK: 107.027 siswa

- PKBM: 1.866 siswa

Siswa SD-PKBM bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Ikuti petunjuk yang ada seperti mengisi NIK, Pilih Tahun Penyaluran, dan Pilih Tahap Penyaluran.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini, 1 Juni 2023: Jam Tayang-Sinopsis ‘Elysium’ dan ‘I Am Wrath’ di Bioskop Trans TV

Perubahan Aturan Penggunaan Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Mengutip dari unggahan pada akun Instagram resmi jakone.mobile, ada perubahan dalam penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023 yang perlu diperhantikan oleh siswa penerimanya, yakni:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.

- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

Sebagai catatan, penggunaan biaya rutin maksimal hanya bisa ditarik tunai sebesar Rp100.000 per bulan.

Baca Juga: Ini Sejarah dan Kronologi Singkat Hari Lahir Pancasila, Lengkap Link Twibbon Harlah Pancasila 1 Juni 2023

Sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.

Adapun, sama seperti pencairan dana KJP Plus tahap-tahap sebelumnya, bantuan dana pendidikan dari APBD DKI Jakarta hanya dicairkan melalui rekening Bank DKI.

Itulah informasi mengenai aturan baru penggunaan dana KJP Plus tahap 1 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Disdik DKI Jakarta JakOne Mobile


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x