Ternyata Ini Penyebab Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Belum Ditransfer, Cek Daftar Penerimanya di Sini

- 13 Mei 2023, 17:15 WIB
Simak alasan mengapanl dana PIP 2023 belum dicairkan./
Simak alasan mengapanl dana PIP 2023 belum dicairkan./ /jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 sangat dinantikan oleh siswa dan orang tua siswa yang terdaftar sebagai penerimanya.

Namun, hingga saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum juga mentransfer bantuan dana pendidikan KJP Plus tahap 1 2023, mengapa demikian? Simak jawaban UPT P4OP di sini.

Seperti diketahui, pendataan calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 sudah dilakukan sejak 16 Februari lalu.

Di mana jika sesuai dengan jadwal seharusnya data final penerima KJP Plus tahap 1 2023 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sejak 2 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Minggu 14 Mei 2023: Trans TV, RCTI, Indosiar, SCTV, Trans7, NET TV, ANTV, GTV, MNCTV

Namun, hingga saat ini, akses untuk mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 1 2023 dan dananya belum juga ditransfer.

Hal itu pun dipertanyakan oleh sejumlah orang tua siswa yang membanjiri kolom komentar akun Instagram @upt.p4op.

"Yang jelas kapan KJP dan KJMU dicairkan sudah tanggal 11 [Mei] ini," tulis akun Instagram @topaz_j***** di kolom komentar salah satu unggahan UPT P4OP.

"@topaz_j***** Selamat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” jawab @upt.p4op.

Baca Juga: Penerima Nominasi PIP 2023 Khusus Siswa 3 Kelas Ini Wajib Aktivasi Rekening, Ini Batas Waktu dan Caranya

Menilik jawaban UPT P4OP di atas, bisa disimpulkan bahwa saat ini proses analisis data calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 belum final dilakukan dan Keputusan Gubernur belum terbit.

Artinya, siswa yang merasa sudah melengkapi berkas diharapkan untuk menanti pengumuman data final penerima KJP Plus tahap 1 2023 yang nantinya akan dilanjutkan dengan pencairan bantuan dana pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta melalui rekening Bank DKI.

Untuk itu, siswa atau orang tua siswa bisa mengecek secara berkala apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui:

- Akses laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

- Masukkan informasi NIK

- Pilih tahun penyaluran, misal '2023'

- Pilih tahap penyaluran, misal 'Tahap I'

- Klik 'Cek'

Nantinya akan muncul informasi yang menyatakan apakah siswa SD-PKBM menjadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Jika terdaftar maka siswa akan menerima bantuan dana pendidikan dari KJP Plus tahap 1 2023 sebesar:

- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan

- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan

- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini, 14 Mei 2023: Jam Tayang MotoGP Prancis 2023, Mancing Mania Strike Back, dan BTS

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan.

Nantinya, dana KJP Plus tahap 1 2023 akan dicairkan secara bertahap selama 6 bulan atau 6 kali pencairan.

Itulah alasan belum dicairkannya dana KJP Plus tahap 1 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x