PIP 2023 Cair tapi Siswa SD-SMA dari Keluarga Miskin Tak Diusulkan Jadi Penerima Dana Bantuan, Ini Alasannya

- 5 Mei 2023, 11:00 WIB
Dana PIP 2023 telah cair hingga ke 6,4 juta siswa per 5 Mei 2023, inilah alasan mengapa peserta didik SD-SMA dari keluarga miskin tak dapat diusulkan sebagai penerima Dana Bantuan Pendidikan dari Kemdikbud ini.
Dana PIP 2023 telah cair hingga ke 6,4 juta siswa per 5 Mei 2023, inilah alasan mengapa peserta didik SD-SMA dari keluarga miskin tak dapat diusulkan sebagai penerima Dana Bantuan Pendidikan dari Kemdikbud ini. //Kolase:pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 telah cair hingga ke 6,4 juta siswa SD-SMA per 5 Mei 2023. Namun, ada peserta didik dari keluarga miskin yang tak dapat diusulkan jadi penerima. Simak alasannya di sini.

Dana Bantuan Pendidikan melalui PIP 2023 merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa SD-SMA yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu secara ekonomi.

Siswa SD-SMA dari keluarga miskin ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) agar bisa jadi penerima PIP 2023.

Kendati demikian, siswa dari keluarga miskin bisa saja tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023 meskipun telah memenuhi kriteria sebagai penerima Dana Bantuan Pendidikan ini.

Baca Juga: PIP 2023 Cair Mei bagi Siswa Kategori Ini, Cek NISN dengan Nama di Sini, Ini Jumlah Uang Tunai yang Didapat

Dilansir Seputarlampung.com dari unggahan Instagram PIP Kemdikbud @sobatpip, ternyata ada beberapa alasan yang bisa membuat peserta didik tak dapat diusulkan sebagai penerima.

Alasan Siswa Miskin Tidak Diusulkan Jadi Penerima PIP 2023

Berikut ini alasan yang membuat siswa SD-SMA tidak dapat diusulkan jadi penerima Dana Bantuan Pendidikan PIP Kemdikbud 2023:

- Data peserta didik belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak PIP di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variable NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.

- Atau semua hal tersebut dilakukan setelah tenggat atau batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023.

Baca Juga: GAWAT, Dana PIP 2023 yang Cair April Bisa Hangus karena 10 Hal Ini, Nomor 9 Paling Sering Dilakukan Siswa

Lantas, bagaimana cara atau solusi untuk mengantisipanya?

Persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023. Terkait hal ini, satuan pendidikan diimbau melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadap seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak mendapat dana PIP.

Satuan Pendidikan harus memerhatikan secara seksama terkait keterisian data peserta didik SD-SMA yang layak PIP 2023, agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yakni NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Selain itu, satuan pendidikan juga perlu melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Adapun pengusulan fase ke-2 PIP Kemdikbud ini akan dibuka kembali bagi peserta didik pada semester gasal (ganjil) tahun pelajaran 2023-2024 mendatang.

Demikianlah alasan yang menyebabkan peserta didik SD-SMA dari keluarga miskin yang tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP 2023 lengkap solusinya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @sobatpip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah