Bocoran Tanggal Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 , Cek Cara Daftar dan Syarat Terbaru di Sini

- 16 Maret 2023, 21:40 WIB
Bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 50. Cek cara daftar dan syarat
Bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 50. Cek cara daftar dan syarat /Prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut bocoran jadwal dibuka pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 50. Cek cara daftar dan syarat terbaru dapat Rp 4,2 juta di sini.

Setelah hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 49 diumumkan beberapa waktu lalu, kini giliran gelombang 50 yang dinantikan.

Ketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 hanya bisa dilakukan di web resmi www.prakerja.go.id. Manajemen Kartu Prakerja tidak memiliki web atau aplikasi lainnya.

Baca Juga: Daftar 10 SMP Negeri dan Swasta Terbaik di Depok, Jawa Barat Berdasarkan Rerata Nilai UN, Lengkap dengan NPSN

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 di web selain web resmi prakerja.go.id.

Adapun nominal bantuan Kartu Prakerja 2023 yang akan diterima sebesar Rp4,2 juta berupa biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000 cair satu kali, dan Rp100.000 dari hasil pengisian survei.

Sebelum memutuskan mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 49, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

- Peserta merupakan WNI berusia 18 tahun ke atas
- Peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Peserta sedang mencari kerja, terdampak PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Peserta bukan pejabat negara, seperti pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Mempunyai maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima program Kartu Prakerja

Baca Juga: Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 SMP Halaman 32 33 Kurikulum Merdeka: Kata yang Dikirimkan Xixi Kepada Ben

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x