Sisa 4 Hari atau Insentif Hangus, Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Segera Beli Pelatihan, Ini Caranya

- 8 Maret 2023, 08:15 WIB
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 wajib beli pelatihan sebelum 12 Maret 2023 atau dana insentif yang akan diterima hangus dan kepesertaan dicabut.
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 wajib beli pelatihan sebelum 12 Maret 2023 atau dana insentif yang akan diterima hangus dan kepesertaan dicabut. /

1. Login ke dashboard akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
2. Klik "Cari Pelatihan" pada dashboard
3. Pilih pelatihan Kartu Prakerja sesuai yang Anda diminati. Anda dapat mencari pelatihan dengan menuliskan jenis pelatihan yang ingin dicari di kolom "Search"
4. Setelah menemukan pelatihan yang diminati, segera klik judul pelatihan tersebut
5. Baca terlebih dahulu deskripsi pelatihan untuk lebih memastikan pelatihan tersebut memang sesuai dengan minat atau kebutuhan Anda
6. Klik "Beli Pelatihan" setelah yakin
7. Pilih Platform Digital yang akan digunakan untuk membeli pelatihan.

Baca Juga: Update Harga Terbaru Hp Samsung S22 Ultra 5G Maret 2023, Miliki Tampilan Keren dan Spesifikasi Berkelas

Ada 6 platform digital yang bisa Anda dipilih untuk beli pelatihan pertama Kartu Prakerja 2023, yakni Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, Karier.mu, Kemnaker, dan Pijar Mahir.

Nantinya, Anda akan berhak mendapatkan sertifikat digital sebagai tanda telah selesai pelatihan. Kemudian, peserta wajib memberikan ulasan dan penilaian pada pelatihan yang diikuti agar insentif bisa dicairkan.

Insentif yang akan diterima adalah sebesar Rp700 ribu yang terdiri dari dua jenis, yaitu insentif penggantian transport sebesar Rp600 ribu dan insentif pengisian 2 kali survei evaluasi Rp100 ribu.

Baca Juga: Diduga Korupsi, KPK Segera Telusuri Keseluruhan Harta Milik Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy

Demikian ulasan mengenai beli pelatihan bagi peserta lolos Kartu Prakerja Gelombang 48 beserta cara beli pelatihan pertama agar dana insentif tidak hangus.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x