SEGERA DIBUKA! Pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk Lulusan SMA MA SMK, Begini Syarat dan Cara Daftar

- 13 Februari 2023, 19:30 WIB
Cara daftar dan syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023
Cara daftar dan syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 //Tangkapan layar Instagram kipkuliah_info/

Baca Juga: Profil dan Biodata Mawar Eva de Jongh Artis Blasteran Belanda yang Main di Film 'Para Betina Pengikut Iblis'

Sehingga, mahasiswa yang sudah aktif tidak bisa mendaftar KIP Kuliah 2023. Di sisi lain, Kemdikbud telah memberikan informasi terbaru mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023 yang diperkirakan akan dibuka dalam waktu dekat.

"Yuk, bersiap-siap untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2023 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek," demikian bunyi pengumumannya.

Seperti dilansir dari laman Kemenkeu RI, pemerintah menargetkan ada 909,9 ribu mahasiswa (Kemdikbud) dan 67,8 ribu mahasiswa (Kemenag) yang akan menerima KIP Kuliah 2023.

Bagi lulusan SMA, MA, SMK yang memenuhi syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 di bawah ini, segera menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

Baca Juga: Baca Doa Ini Ketika Turun Hujan, dan Doa Ketika Hujan Berhenti, Tulisan Latin, Arab dan Artinya

Berikut ini syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023:

• Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
• Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
• Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
• Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
• Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
• Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
• Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
• Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Daftar 5 HP Terbaik Rp3 Jutaan Edisi Februari 2023, Chipset Ngebut Cocok untuk Gaming + Kamera Cakep

Jika tidak memenuhi syarat dan kriteria di atas, maka siswa lulusan SMA tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah, asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x