Pemerintah Beri Modal Rp4,2 Juta ke UMKM asal Terdaftar dan Lolos Kartu Prakerja 2023, Ini Syarat Lengkap

- 2 Februari 2023, 17:15 WIB
Pelaku UMKM Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023, Ini Syaratnya
Pelaku UMKM Bisa Daftar Kartu Prakerja 2023, Ini Syaratnya /Pixabay/iqbalnuril

Peserta yang lolos Kartu Prakerja 2023 nantinya akan mendapatkan nilai manfaat dengan total Rp4,2 juta. Berikut rincian besarnya:

Baca Juga: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat, Jam Berapa? Simak Penjelasan Syeikh Ali Jaber di Sini

- Biaya pelatihan: Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan: Rp600 ribu diberikan sebanyak 1 kali
- Insentif survey: Rp100 ribu untuk 2 kali pengisian survey

Dari total Rp4,2 juta tersebut, Rp3,5 juta wajib digunakan untuk membeli pelatihan di platform yang bermitra dengan Kartu Prakerja, kemudian Rp600 ribu akan ditransfer sebagai pengganti transport dan ditambah Rp100 ribu untuk mengisi dua kali survei.

Dengan demikian, total uang tunai yang akan diterima peserta lolos seleksi Kartu Prakerja adalah Rp700 ribu.

Adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja 2023 adalah sebagai berikut:

• WNI berusia 18 tahun ke atas
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: TELAH CAIR! KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Mulai Disalurkan Mulai 1 Februari 2023, Cek Saldo dengan Cara Ini

Cara daftar Kartu Prakerja 2023 bisa melalui portal prakerja.go.id. Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x