HORE! Uang Tambahan Total Rp7,5 Juta dari KJP Plus Tahap 2 Februari 2023 untuk Siswa SD-SMA Kriteria Ini

- 2 Februari 2023, 14:20 WIB
Uang Tambahan Total Rp7,5 Juta dari KJP Plus Tahap 2 Februari 2023
Uang Tambahan Total Rp7,5 Juta dari KJP Plus Tahap 2 Februari 2023 /Tangkap layar Instagram/@upt.p4op/

Dilansir seputarlampung.com dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, berikut Kriteria penerima bantuan dana KJP Plus tahap 2 periode 2022 dan uang tambahan yang didapat selama 5 bulan bagi siswa SD, SMP, dan SMA-SMK, yakni:

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Siswa dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Tambahan uang dari KJP Plus yang didapat bagi siswa SD, SMP hingga SMA sederajat:

Peserta didik jenjang SD/MI: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Peserta didik jenjang SMP/MTs: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp1,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Peserta didik jenjang SMA/MA: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Muhammadiyah Telah Tetapkan Awal Ramadan 2023, Bagaimana Nahdlatul Ulama dan Pemerintah? Apakah Serentak?

Peserta didik jenjang SMK: Tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.Peserta didik baru akan mendapatkan maksimum Rp2,5 juta untuk biaya masuk pendidikan masuk sekolah.

Kendati demikian, total uang tambahan bagi peserta didik baru mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA-SMK sebesar Rp7,5 Juta dari KJP Plus.

Berikut fasilitas pendidikan yang diterima dari KJP Plus bagi siswa SD-SMA dan SMK, yakni:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x