Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Konimex untuk Lulusan SMA, D3, S1, Siapkan CV Terbaikmu dan Daftar di Link Ini
5. Memiliki SK Pemberian PIP.
SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
6. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.
Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
7. Menggunakan dana manfaat PIP untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
8. Tidak putus sekolah atau bersekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, serta tekun.
9. Sudah melakukan aktivasi rekening PIP.
Sebagai catatan, pencairan dana PIP hanya dilakukan melalui 2 bank, yakni BNI dan BRI.