Bagi Anda yang akan melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Merak-Bakauheni atau sebaliknya, simak syarat penyeberangan bagi para penumpang berdasarkan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 83 tahun 2022.
Syarat penyeberangan Merak-Bakauheni:
- Warga Negara Indonesia usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 3 (Booster)
- Warga Negara Indonesia usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2
- Warga Negara Indonesia usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- Warga Negara Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid, wajib menunjukkan keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah.
- WNA usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis 2
- WNA usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Enak dan Hits di Bandarlampung, Wajib Dikunjungi saat Liburan!
Simak rincian harga tiket kapal laut Merak-Bakauheni hari ini:
Harga tiket Merak-Bakauheni (Reguler)
- Penumpang Dewasa Rp 21.600
- Penumpang Bayi Rp 1.750
Kendaraan
- Golongan I Rp 25.100
- Golongan II Rp 58.550
- Golongan III Rp 126.350
- Golongan IV:
- Kendaraan Penumpang Rp 457.700
- Kendaraan Barang Rp 425.250
- Golongan V:
- Kendaraan Penumpang Rp 916.250
- Kendaraan Barang Rp 792.750
- Golongan VI:
- Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
- Kendaraan Barang Rp 1.220.000
- Golongan VII Rp 1.761.500
- Golongan VIII Rp 2.320.500
- Golongan IX Rp 3.546.500