Hari Sosial kemudian diubah menjadi Hari Kebaktian Sosial pada 20 Desember 1976, atau pada peringatannya yang ke-19, oleh HMS. Mintardja selaku Menteri Sosial.
Pada 20 Desember 1983, yang merupakan peringatan Hari Kebaktian Sosial ke-26,Nani Soedarsono selaku Menteri Sosial, mengubah lagi nama peringatan tersebut menjadi Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).
Menteri Sosial RI pada peringatan HKSN 2015, akhirnya mengeluarkan kebijakan berupa Permensos No.10 tahun 2015, mengenai pedoman penyelenggaraan penguatan kesetiakawanan sosial, yang berisi tentang pembudayaan Kesetiakawanan Sosial.
Adapun tujuan diperingatinya HKSN, yaitu sebagai berikut:
- Membangun nilai-nilai kesetiakawanan sosial di masyarakat.
- Sebagai stimulus berbagai gerakan peduli dan aksi sosial.
- Menumbuhkan kedekatan sosial, meminimalisir kesenjangan sosial, dan menciptakan kedaulatan sosial.
Itulah penjelasan terkait sejarah diperingatinya Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional, hingga tujuan HKSN yang diperingati setiap 20 Desember.***