Cara Membuat SKCK Online Cepat Tanpa Antre untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022 Batch 2, Terakhir 7 Desember 2022

- 2 Desember 2022, 12:15 WIB
Cara membuat SKCK dan biayanya/
Cara membuat SKCK dan biayanya/ /Polri.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak tata cara membuat dan memperpanjang SKCK online di website resmi untuk daftar rekrutmen BUMN Batch 2 yang dibuka hingga 7 Desember 2022.

Salah satu berkas yang diperlukan untuk daftar rekrutmen BUMN Batch 2 yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK adalah surat atau dokumen yang diterbitkan oleh Polri yang dapat dipakai sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik, atau tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal berdasarkan catatan di kepolisian.

Baca Juga: Cek Nama Sekarang! PIP 2022 Telah Cair Lagi untuk Siswa SD-SMK, Ambil Uang Tunai hingga Rp1 Juta di BRI, BNI

Biasanya, SKCK akan digunakan untuk kepentingan administrasi saat melamar pekerjaan dan juga salah satu syarat dalam pemberkasan bagi peserta CPNS yang lolos di tahap akhir.

Perlu diketahui bahwa masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

SKCK dapat diperpanjang jika masa berlakunya habis tidak lebih dari 1 tahun.

Dikutip dari situs resmi Polri polri.go.id/skck dan skck.polri.go.id, ini cara membuat SKCK online, mudah tanpa antre, lengkap dengan cara memperpanjang SKCK.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 2022 Sudah Dibuka bagi D3-S2! Ini Jadwal, Link, Syarat, dan Tata Cara Daftar

 

Cara Daftar SKCK Online:

- Unggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

- Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.

- Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

Baca Juga: Per 2 Desember Berapa Total Dana PIP yang Telah Tersalurkan? Cek Linknya di Sini pip.kemdikbud.go.id

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui transfer Bank. Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.

- Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Adapun cara mendaftar SKCK secara offline bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat.

Jika sudah punya SKCK, maka Anda hanya perlu perpanjang saja ke Polsek/Polres setempat. Berikut caranya.

Baca Juga: Login rekrutmenbersama.fhcibumn.id, Begini Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 2022, Ini Syaratnya

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK:

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: SIAPKAN SKCK dan 5 Berkas Ini untuk Daftar Rekrutmen BUMN 2022 Hari Ini, Pendaftaran Hanya melalui Link Resmi

Berkas untuk perlu disiapkan untuk membuat SKCK Online:

- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

- KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran.

- Pas Foto terbaru dan berwarna

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup

Itulah tata cara membuat dan memperpanjang SKCK online di website resmi dan offline di Polsek/Polres setempat.

SKCK ini dapat digunakan untuk mendaftar lamaran kerja, salah satunya rekrutmen BUMN Batch 2 yang dibuka hingga 7 Desember 2022.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x