1. Berstatus WNI dan memiliki KTP
2. Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Bukan seorang ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Pekerja memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
5. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
6. Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Bagi pekerja yang telah memenuhi syarat penerima BSU 2022, maka bisa cek penerima BSU 2022 dengan cara sebagai berikut:
1. Ketik bsu.kemnaker.go.id.
2. Klik menu "Pengecekan".