Menjadi salah satu prioritas pemerintah, Dirjen Arianti menjelaskan bahwa hal ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jumlah tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan Indonesia agar merata.
Adapun kebutuhan yang harus dipenuhi adalah 9 jenis tenaga kesehatan di Puskesmas sesuai standar. Diantaranya adalah dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, sanitarian, kesmas/promkes, dan ALTM.
Serta 7 jenis dokter spesialis yang harus tersedia di RSUD yaitu dokter spesialis dalam, obgyn, anak, bedah, radiologi, anestesi, dan patologi klinis.
Untuk memenuhi target tersebut, Kemenkes akan memberikan penambahan nilai seleksi untuk 5 kriteria afirmasi.
Rinciannya yaitu:
Tambahan nilai 35% untuk pelamar di daerah terpencil.
Tambahan nilai 25% untuk usia diatas 35 tahun dan telah mengabdikan dirinya selama minimal 3 tahun berturut-turut.
Tambahan 15% untuk yang melamar di faskes tempatnya bekerja, tambahan 10% untuk penyandang disabilitas
Tambahan 5% untuk pelamar yang telah melakukan penugasan oleh Kemenkes.