Bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK akan mendapatkan besaran uang tunai nantinya dari dana PIP 2022 mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta per tahunnya.
Inilah rincian besaran uang tunai dana PIP yang nantinya akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:
• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Namun besaran uang tunai dari dana PIP di atas, nantinya bisa digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Baca Juga: WASPADA! Peringatan Dini BMKG Jumat 25 November 2022: Hujan Lebat, Petir, Disertai Gelombang Sedang
Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini rincian besaran total dana PIP yang telah disalurkan berdasarkan skala nasional hingga 25 November 2022, yakni sebagai berikut.
Update penyaluran dana PIP 2022 Jumat, 25 November 2022:
- SD: 10.352.711 siswa