• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Nantinya dana PIP bisa digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli peralatan sekolah, membiayai transportasi, biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Dikutip seputarlampung.com dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini rincian besaran total dana PIP yang telah resmi tersalurkan berdasarkan skala nasional hingga 21 November 2022, yakni sebagai berikut.
Update penyaluran dana PIP 2022 Senin, 21 November 2022:
- SD: 9.890.348 siswa
- SMP: 4.294.193 siswa
- SMA: 1.405.339 siswa
- SMK: 1.866.385 siswa
Total: 17.456.265 siswa
Update dana PIP 2022 yang belum tersalurkan: