Bantuan PIP dan KIP Kuliah Dilanjutkan pada 2023, Ini Cara Daftarnya, Menkeu: Dialokasikan untuk 30 Juta Siswa

- 12 November 2022, 13:15 WIB
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP.
Simak cara daftar PIP bagi siswa yang tidak punya KIP. /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik untuk peserta didik jenjang SD, SMP, SMA-SMK, hingga mahasiswa. Pasalnya, penyaluran bantuan PIP dan KIP Kuliah akan dilanjutkan pada 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah pada 30 Agustus 2022 lalu.

“Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip Seputarlampung.com dari setkab.go.id.

Baca Juga: Hari Ini KJP Plus 2 November 2022 Cair ke Siswa SD SMP SMA-SMK via Rekening Bank DKI, Cek Nama Penerima!

Dana tersebut akan dialokasikan di antaranya untuk bantuan PIP dan KIP Kuliah 2023.

Pemerintah pusat akan mengalokasikan Rp233,9 triliun terutama untuk Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk 976,8 ribu mahasiswa.

Total penerima PIP dan KIP Kuliah 2023 ditargetkan mencapai 30 juta peserta didik jenjang SD-SMA hingga kuliah.

Berikut syarat dan cara daftar PIP dan KIP Kuliah 2023, mengacu pada persyaratan tahun ini.

Baca Juga: Sudah Cair ke Bank DKI, Orang Tua Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Bisa Beli Sembako Murah! Cek di Link Ini

Syarat penerima PIP Kemdikbud:

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Program ini diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

Bantuan PIP juga diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau
    Peserta didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin, dan/atau pertimbangan khusus harus mendapatkan usulan dari dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan.

Baca Juga: Bingung Cara Cairkan Dana BSU 2022 Rp600.000? Berikut Langkah Mudah yang Pekerja Wajib Tahu

 

Cara daftar bantuan PIP Kemdikbud:

1. Siswa membawa KIP ke lembaga pendidikan untuk pendaftaran calon penerima bantuan PIP

2. Jika tidak punya KIP, siswa bisa mendaftar dengan menggunakan KKS dan ajukan ke lembaga pendidikan

3. Apabila tidak punya KKS, maka orang tua siswa harus membuat SKTM dari kelurahan. SKTM dapat diajukan ke lembaga pendidikan untuk mendapat kuota penerima PIP

Sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Besaran dana PIP adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Baca Juga: Cek Penerima PIP November 2022 di pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Rp1 Juta Sudah Cair ke 1.327.034 Siswa SMK

Syarat daftar KIP Kuliah:

- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Adapun cara daftar KIP Kuliah bisa dilakukan secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka mulai Februari hingga Oktober.

Demikian syarat dan cara daftar PIP dan KIP Kuliah 2023.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Setkab kip-kuliah.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah